, ,

KIP Abdya Tetapkan Syarat Calon Bupati Jalur Independen Pilkada 2024, Minimal Kantongi 4.664 Salinan KTP

-11 Dilihat
Tangkapan layar Keputusan KIP Abdya. (ist).

SGUPAINEWS.COM|ABDYA-Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Barat Daya (Abdya), Deri Sudarma, mengonfirmasi penetapan syarat bagi calon bupati dan wakil bupati setempat yang akan menggunakan jalur independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Syaratnya adalah mendapatkan dukungan sebanyak 4.664 orang dengan minimal dukungan dari lima kecamatan berbeda.

“Setiap dukungan harus disertai dengan salinan kartu tanda penduduk (KTP) serta surat keterangan tertulis, yang formatnya telah ditetapkan oleh KIP,” ungkap Deri, Minggu, 21 April 2024.

Deri menjelaskan bahwa persyaratan tersebut telah ditetapkan dalam keputusan KIP Abdya Nomor 497 tahun 2024 mengenai syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024.

Baca juga

Selain itu, Deri juga menegaskan bahwa perhitungan syarat minimal dan persebaran dukungan didasarkan pada jumlah penduduk terbaru dari data agregat kependudukan (DAK2) Aceh.

“Data ini menjadi dasar bagi penetapan syarat dukungan,” tambahnya.

Menurut Deri, persentase dan persebaran dukungan yang diperlukan bagi calon independen atau perseorangan tetap sama dengan Pilkada 2019. Hal ini disebabkan oleh masih berlakunya ketentuan yang merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.(*)

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Jika Pilkada Aceh Barat Daya (Abdya) dilakukan hari ini siapakah calon Bupati pilihan anda?
Editor: Redaksi